Syekhalijaber

Alfin Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara
Keluarga terdakwa kasus penusukan almarhum Syekh Ali Jaber berencana mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penikam Syekh Ali Jaber, Kamis.
Tim Kuasa Hukum Alpin Andrian (24) pelaku penusukan Alm. Syekh Ali Jaber meminta rehabilitasi kejiwaan terhadap terdakwa.
Terdakwa pelaku penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber kembali akan menjalani sidang dengan agenda pleidoi terhadap terdakwa atas tuntutan JPU, Kamis ini.
Alfin Andrian (24) terdakwa penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Alfin Andrian (24) batal menjalani sidang tuntutan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Kuasa Hukum terdakwa Alpin Andrian menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Almarhum Syekh Ali Jaber dianggap sebagai ulama yang memiliki kekayaan berlimpah.
Terasa menarik lantaran ucapan perjodohan itu dilontarkan Ustaz Yusuf Mansur pada salah satu acara stasiun televisi swasta Tanah Air.
Lahir pada 3 Februari 1976, Ali Jaber mengenyam pendidikan dasar dan menengah di Madinah, Arab Saudi. Di usia 10 tahun ia sudah hafal 30 juz Alquran.
Pengakuan itu disampaikan penggali makam almarhum Syekh Ali Jaber. Amin (53) mengakui melihat jenazah sesaat sebelum masuk ke liang lahat.
Menurut Ustaz Yusuf Mansu, Ali Jaber sosok guru yang mengajarkan banyak hal, khususnya tentang agama.
Almarhum tidak pernah menyampaikan ceramah yang bernada provokatif.
Meninggalnya Syekh Ali tidak mempengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan di meja persidangan.
Syekh meninggal hari ini di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan penikaman Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alpin Andrian (24), Warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, kembali digelar.
Sidang lanjutan kasus penikaman ulama Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, kembali digelar.
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A.
Perkara penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber dengan terdakwa atas nama Alpin Adrian akan disidang pada Kamis pekan depan (19 November 2020).