Senpi

Orang Tua Korban Penodongan Senpi Bacaleg Minta Kepastian Hukum
Para remaja itu mengaku sedang bermain di lapangan Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung pada Minggu, 17 September 2023 dini hari.
Pelaku kepemilikan sejata api ini, sempat mengaku sebagai mahasiswa, namun ternyata yang bersangkutan merupakan pedagang asongan.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu-sabu beserta alat isapnya di lantai ruang tamu rumah ER.
Dalam interogasi yang dilakukan, pelaku tidak mengakui hal tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terduga pelaku penembakan, Biper (31) warga Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Memang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap.
Polsek Panjang menemukan tas berisi sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.
Masyarakat melalui Peratin Pekon Sukamulya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Solikhun, menyerahkan senjata api (senpi) rakitan ke Polsek.
Wakapolres Way Kanan, Kompol Zainul Fachry, memeriksa senjata api organik yang digunakan para personelnya, Rabu 30 Maret 2022.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Imron (45), warga Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polsek Rawapitu menerima sepucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga kabupaten setempat.
Tak hanya harus menghadapi jeratan UU penyalahgunaan narkoba, Juanda juga bakal dijerat UU darurat tentang kepemilikan senjata.