Sabu

Residivis Pengedar Sabu Lampura Ditangkap Polisi
petugas menyita barang bukti, berupa lima paket sabu-sabu seberat 4,62 gram. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap dua pengedar narkoba yang hendak transaksi, di kebun sekitar Kelurahan Menggala Selatan.
Sedang asik pesta narkotika jenis sabu, dua orang remaja asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, Fajar Reskianto, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Yoga mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya.
Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang remaja di bawah umur TA (16), asal Pemangku/dusun Tebaheling Pekon Sukamaju Kecamatan Lumbok Seminung.
Kuasa hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya Nafi Dahlan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu korek api, satu ponsel merk Xiomi warna hitam dan satu sepeda motor merek Yamaha RX King
Satres Narkoba Polres Tulangbawang menggerebek rumah kontrakan di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kurir narkoba yang membawa 7 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa Holil dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009.
Menurut Kasat, pelaku mengakui bahwa dia telah membuang barang bukti tersebut ketika petugas datang.
AR merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur, Sedangkan BS warga Desa Semulijaya, Kecamatan Abung Selatan.
Dari penangkapan tersebut, saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredarannya.
Barang terlarang berjumlah besar tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan.
Dari operasi itu, polisi menangkap RN (45) pemilik rumah dan rekannya OHW (45) dan disita satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Tersangka ditahan di kantor polisi dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu-sabu beserta alat isapnya di lantai ruang tamu rumah ER.