Ppn

Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Bisa Picu Inflasi
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku menerima masukan masyarakat terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pedagang pasar menyebut kebijakan pemerintah untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang.
Inisiatif pembuatan faktur dan yang melaporkan adalah pemilik bangunan.
Untuk masa sewa sewa Agustus sampai Oktober 2021.
Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal.
Pemerintah berencana untuk menghapus berbagai pengecualian dan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).
Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, menilai wacana pungutan PPN terhadap sembako, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah berencana akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada lembaga pendidikan swasta.
Pemerintah berencana mengubah kPemerintah berencana mengubah ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilaietentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fraksi NasDem di DPR tegas menolak rencana pengenaan pajak terhadap sembilan bahan pokok (sembako).
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Lampung memprotes rencana Pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat menerima Rp2,1 triliun hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan.
PPN) yang berasal pungutan perusahaan digital luar negeri yang barang maupun jasanya diperjualbelikan di Tanah Air melonjak.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan dan Pertanian, serta Organisasi Pangan Dunia (FAO).