Perjudian

Dua Penjudi Ditangkap Saat Asyik Main Judi Togel Online
Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap dua penjudi online atau daring jenis togel di salah satu gedung walet.
Penggerebekan arena judi koprok di Dusun Ujungbatu, Kampung Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala, Jumat, 16 September 2022, diduga bocor.
"Dia adalah seorang residivis atau pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada 2019 lalu," ujar Kasat, Minggu, 28 Agustus 2022.
"Tidak ada toleransi. Semua kejahatan polisi yang terlibat, apalagi masalah pidana akan kami sikat," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi pemasangan judi togel," sambung dia.
Mereka adalah RC (31), DI (21), TG (54), dan BG (48).
Kapolres mengatakan, segala bentuk pekat seperti perjudian, prostitusi, peredaran narkoba, serta minuman keras harus terus dibersihkan dari Pesawaran.
Kedua tersangka bernama Kus alias Kuswanto (42) dan Giman alias Wagiman (42).
Mereka adalah DS (33), SA (47), SP (34), dan TS (57).
Sayangnya, operasi tersebut tidak menbuahkan hasil.
Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus sindikat judi online yang telah menyeret 27 tersangka beberapa waktu lalu.
Sayangnya, informasi penggerebekan tersebut diduga bocor.
Saat hendak ditangkap, pelaku sedang memasang nomor togel menggunakan ponsel android miliknya.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran menangkap bos judi togel di Desa Margodadi, Kecamatan Waylima.
Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus dua selebgram terlibat promosi judi online.
Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus dua selebgram, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi kinerja Polres Lampura dalam memberantas perjudian yang ada di daerah itu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergegas ke lokasi," kata dia, Senin, 21 Maret 2022.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian sabung ayam.
"Terhadap terduga pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.