Penimbunan

Angkut 2.000-an Liter Solar Subsidi, Pemuda Diamankan
Kedapatan mengangkut 2.038 liter solar bersubsidi, seorang remaja warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Para pelaku berinisial MH (20),JH (33), YD (43), AS (20), SA (17), DK (33), JF (23), AM (44), dan RJ (21).
Sebelumnya polisi menetapkan Jaelani (60) warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara sebagai tersangka.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
EL ditangkap di Jalan Lintas, tepatnya di Pekon Bangunnegara, Kecamatan Pesisir Selatan pada Selasa, 6 September 2022.
Tujuan patroli tersebut, lanjut dia, juga untuk menutup celah bagi para oknum penimbun BBM bersubsidi.
"Ada pula uang tunai sebesar Rp6.470.000 untuk pembelian BBM Solar bersubsidi," ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring, seluruh SPBU saat ini dalam situasi aman dan kondusif.
Penjagaan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Meskipun begitu, pihaknya sangat menyayangkan aksi penimbunan tersebut.
"Semuanya kita mintai keterengan soal asal, jumlah, dan harga jual minyak goreng tersebut," katanya, Jumat, 15 April 2022.
Satuan Reskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar.
Dari sidak itu terungkap beberapa produsen gula di Lampung menyimpan 75 ribu—Rp100 ribu ton gula pasir di gudang mereka.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung membantah ada oknum yang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok karena menjelang bulan puasa.
Polsek Kedaton melakukan razia terhadap mobil boks guna mengantisipasi penimbunan masker dan hand sanitizer.
Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka penimbunan masker.