Pemerasan

AJI Bandar Lampung Ingatkan Profesi Jurnalis tak Disalahgunakan untuk Pemerasan
Seorang jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan bahwa pelaku merupakan Warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar.
Imam Asrofi mengaku telah diperlakukan tidak nyaman oleh oknum yang mengeklaim sebagai wartawan dalam sepekan terakhir.
Sidang kedua digelar Selasa, 26 April 2022.
Kapolsek juga meminta dua rekan tersangka lainnya yang buron agar mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka yang berinisial SN alias Usman (50), warga Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan itu ditangkap pada Sabtu, 16 April 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamtim, Mirion menjelaskan, berkas kasus dugaan pemerasan tersebut telah diperiksa pada Jumat.
Upaya restorative justice (RJ) yang diupayakan sebelumnya gagal.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Tulangbawang dan Polsek Metro Barat.
"Kita sudah melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata dia, Kamis, 7 April 2022.
"Korban kemudian mengalami tekanan psikis dan trauma," katanya.
Permintaan maaf tersebut terkait perusakan papan bunga tokoh adat di Mapolres Lamtim, pada Sabtu, 12 Maret 2022, kemarin.
Tersangka ID memuat berita di media online dan menyebutkan korban telah berselingkuh.
Polres Mesuji meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), inisial AD.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan melalui Operasi Cempaka Krakatau 2022.
Pasca-viralnya dugaan pungli yang dilakukan sejumlah warga di Jembatan Way Gebang, Pemkab Pesawaran menempatkan sejumlah personel Satpol PP dan Dishub
Terduga pelaku pemerasan di Jalan Lintas Sumatra ruas Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, beriinisial R (23) ditangkap.
Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara, meringkus dua orang anggota LSM yang memeras seorang warga, Supratikno (42), di Desa Handuyang Ratu, Bungamayang.
Pada kasus tersebut, tidak ada pelaku lain yakni pelaku tunggal dan tidak ada korban lain.
Jajaran Polsek Gunung Labuhan meringkus seorang pelaku pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video tidak senonoh korban.