Pemalsuan

Tersangka Pemalsuan Dokumen Hibah Tanah di Lamsel segera Disidang
Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban.
Bakal calon pasangan dari jalur perseorangan, Sugianto-Masrizal, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dukungan pencalonan.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dwi Suprayoga dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan sebanyak 131 peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan data kependudukan yang tidak sesuai
Bawaslu Kota Bandar Lampung akan menerapkan sanksi pidana bagi bakal calon perseorangan yang memanipulasi atau memalsukan dukungan.