Pcr

Jemaah Calon Haji Lamsel Laksanakan PCR di Kemenag Kalianda
Pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bagi jemaah calon haji (JCH) asal Lampung Selatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama di Kalianda.
Sebanyak 222 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Lampung Utara mengikuti tes PCR di Gedung Olahraga Kotabumi, Rabu, 8 Juni 2022.
Sebanyak 203 calon jemaah haji (CJH) asal Kota Metro menjalani tes PCR sebagai pemeriksaan tahap terakhir sebelum berangkat ke tanah suci.
Sebanyak 108 orang calon jamaah haji (CJH) asal kelompok terbang (Kloter) Tulangbawang Barat (Tubaba), akan dilepas keberangkatannya oleh Pj Bupati.
Penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif covid-19 baik RT-PCR maupun antigen.
Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.
Bisa meningkatkan peningkatan kunjungan wisata sebesar 20-30%.
Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Akan tetapi, aturan bebas tes antigen dan PCR itu belum berlaku di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Reihana menyatakan belum ada aturan yang menegaskan syarat perjalanan itu dihapus di Lampung.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui pemerintah tak bisa menggratiskan tes polymerase chain reaction (PCR).
Pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
Bandara Radin Inten II membuka layanan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 dengan hasil 3 jam, mulai 2 November 2021.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 tahun 2021.
Tes PCR dinilai sebagai barang publik yang bisa digratiskan seperti vaksin covid-19 demi melindungi keselamatan masyarakat.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di wilayah Jawa-Bali Rp275 ribu.
Saat ini harga PCR di Lampung Rp525.000 (2×24jam). Pemerintah pusat telah mengusulkan harga PCR Rp300.000 untuk 3×24jam.
Pemerintah baru mewajibkan penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk moda transportasi udara.
Maksimal Rp275 ribu untuk luar Jawa.
Maksimal Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali.