Netralitasasn

Bawaslu Lamsel Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Camat
Oknum camat itu mengajarkan para peserta musrenbangdes tata cara pencoblosan saat Pilkada tahun 2020 mendatang dengan mencoblos salah satu paslon.
Netralitas ASN masih menjadi permasalahan besar dan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus mendapat perhatian khusus bagi pihaknya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan kembali menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bandar Lampung mencatat mulai dari tahapan kampanye sampai saat ini telah merekomendasikan 5 ASN tak netral ke KASN.
Pemerintah Provinsi Lampung menindaklajuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN.
Mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, salah satu Tenaga Harian Lepas Sukarela kantor Kecamatan Kedondong dipanggil Panwascam.
Dua orang tadi kami memanggil untuk mengklarifikasi dan dimintai keterangan atas ketidaknetralan ASN pada kejadian saat itu.
Jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Lampung Timur diingatkan agar menjaga netralitas pada Pilkada 2020.
ASN yang melanggar prokes ini dapat diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.