Limbahmedis

Vaksinasi dan Tata Kelola Limbah B3 di Lamsel, Pringsewu, serta Metro Disorot Ombudsman
Saran itu merupakan tindak lanjut dari kajian cepat mengenai dua pelayanan publik tersebut.
Perusahaan Transporter limbah, PT Biuteknika Bina Prima, yang diwakili direktur perusahaan, Amran, didenda Rp25 juta.
Perusahaan transporter limbah, PT Biuteknika Bina Prima, dituntut pidana denda Rp25 juta.
Hal itu disebabkan keberadaan inscnerator di rumah sakit tersebut sudah lama tidak berfungsi.
Pemerintah Provinsi Lampung mengantisipasi lonjakan limbah medis dengan memfokuskan rumah sakit agar menangani limbah medis secara benar.
Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas dan jelas dalam rencana pembentukan peraturan daerah mengenai limbah medis.
“Peningkatan limbah B3 medis mencapai perkiraan 18 juta ton bulan ini," kata Luhut.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya penyebaran penyakit dari barang bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.
Mesin penghancur dan pengolah limbah medis (Incinerator) di rumah sakit se-Lampung tidak sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Warga mengelola sampah medis secara mandiri.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengeluarkan data timbunan sampah infeksius (Limbah B3) sejak Januari hingga Juli 2021 sebanyak 104,9 ton.
Limbah medis infeksius di Lampung sejak Januari hingga Juli 2020 di Lampung tercatat mencapai 104 ton.
Limbah medis covid-19 termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3) sehingga memerlukan penanganan khusus demi mencegah penularan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung mengimbau agar masyarakat memisahkan limbah rumah tangga dan medis.
Polda Lampung menyelidiki penemuan limbah medis rapid antigen bekas di dekat Exit Tol Hatta, Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Atas tuduhan tidak mengantongi izin dumping di Dusun Sukabaru, Desa Puring, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan antara DPRD dan DLH Bandar Lampung guna mencari solusi terkait pencemaran sampah.
Polda Lampung masih menyelidiki dugaan pembuangan limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di TPA Bakung, Telukbetung Barat.
Sejumlah alat pendukung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung, Teluk Betung Barat, tidak berfungsi. Hal itu membuat pekerjaan jadi lambat.