Limbahmedis

DPRD Kecewa Kepala DLH Bandar Lampung Mangkir dalam RDP
Rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan antara DPRD dan DLH Bandar Lampung guna mencari solusi terkait pencemaran sampah.
Polda Lampung masih menyelidiki dugaan pembuangan limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di TPA Bakung, Telukbetung Barat.
Sejumlah alat pendukung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung, Teluk Betung Barat, tidak berfungsi. Hal itu membuat pekerjaan jadi lambat.
Polisi harus mengusut tuntas siapa aktor intelektual dari kasus penemuan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Hasil penyelidikan sementara kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung menyatakan bahwa proses pembuangan limbah medis tidak sesuai prosedur.
Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih mengatakan saat ini pihaknya memeriksa pihak ketiga yakni perusahaan transporter limbah B3.
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembuangan limbah medis.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) memberikan atensi atau memperhatikan limbah medis, limbah infeksius B3.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian khusus terhadap limbah medis infeksius bahan beracun berbahaya (B3) di Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, bohong soal pemberian surat peringatan terhadap pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo
Limbah medis dari rumah sakit wajib ditangani serius agar tidak menimbulkan persoalan baru dan mengancam keselamatan banyak pihak.
Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Bandar Lampung mengakui melakukan pembuangan limbah medis ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengabaikan tumpukan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
DADA ini sesak dan geram dibuatnya. Limbah medis berbahaya ditemukan menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Kabid Humas Polda Lampung menyebut akan meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit di Bandar Lampung.
Limbah medis yang dihasilkan saat menangani Covid 19 di Kabupaten Mesuji dikelola pihak ketiga, Jumat 19 Februari 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menurunkan tim untuk mengecek persoalan limbah medis yang dibuang di TPA Bakung.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memberikan sanksi kepada rumah sakit Urip Sumoharjo (RSUS) berupa teguran.
Pembuangan limbah medis di dua rumah sakit di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dikelola PT. Bio Teknika.
Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) membantah limbah medis yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung berasal dari rumah sakit tersebut.