Kredit

Restrukturisasi Kredit Kembali Diperpanjang Hingga 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.
Karena kalau untuk membantu debitur dan bank, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan atau stimulus.
Mereka mengeluhkan sulitnya pengajuan relaksasi kredit akibat pandemi covid-19 ke leasing atau bank.
Meskipun ketepatan membayar dilakukan dalam kondisi normal, prospek usaha dan kondisi debitur juga harus dihitung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengimbau kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengajukan permohonan keringanan cicilan.