Kpk

94 Penyelenggara Negara di Lampung Belum Lapor Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 94 penyelenggara negara di Provinsi Lampung belum menyampaikan LHKPN.
Kasus itu bisa dibuka lagi melalui proses praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ali mengatakan KPK sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk meneruskan kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta, Bona Sakti Nasution.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bulukumba, Sukri A Sappewali, pada Kamis, 1 April 2021.
Ali mengatakan penghentian kasus SKL BLBI sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengemplangan pajak pada tiga perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang.
KPK mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penuntutan pada setiap kasus korupsi tidak bisa disamaratakan.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Riza Priyanta pada Jumat, 19 Maret 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Notaris PPATK Selasih J Risma dan karyawan swasta Mulyanto pada Jumat, 19 Maret 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial.
Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi pihak kepolisian mendatangi kediaman rumah Bupati Bandung, Barat Aa Umbara Sutisna
KPK memahami keinginan masyarakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan bansos covid-19 itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi pada Jumat, 12 Maret 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pengusutan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak disetop.