Kdrt

Korban KDRT Pertanyakan Kelanjutan Perkara di Kejari
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Intan Putri Permata Sari (28) mempertanyakan kelanjutan laporannya terhadap suaminya berinisial ARY.
Tersangka naik pitam dengan pertanyaan istrinya sehingga terjadilah cekcok mulut. Kemudian tersangka memukul korban.
Kedua pihak, baik korban PR maupun pelaku MS sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui rembuk pekon.
Polisi memberikan ruang ke masing-masing keluarga yang terlibat dalam kasus penganiayaan akibat perselingkuhan untuk menempuh jalan kekeluargaan.
KD warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diciduk polisi. Pasalnya, pria yang masih berusia 19 tahun itu kerap memukuli istrinya.
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) MI diangkap aparat Polsek Baradatu di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Terjadi peningkatan pengajuan visum kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi covid-19.
Dari hasil konseling yang kami lakukan kepada korban, faktor ekonomi akibat pandemi menjadi penyebab utama terjadinya peningkatan itu.
Angka KDRT yang tinggi terjadi di masa pandemi covid-19 ini memang harus segera kita atasi bersama-bersama dengan pemerintah.
Korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan dianiaya suaminya. Karena tak tahan mendapatkan perlakukan kasar itu korban melaporkan ke polisi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung mencapai 114 kasus sepanjang 2019. Angkat tersebut meningkat drastis dibandingkan sebelumnya.
Safrudin (46), warga Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap aparat, Sabtu 21 Desember 2019.