Jumraini

Kejari Kotabumi Ajukan Banding Putusan Jumraini
Lampung

Kejari Kotabumi Ajukan Banding Putusan Jumraini

Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara menyatakan banding atas putusan majelis hakim, yakni denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

PPNI Gotong Royong Bayar Denda untuk Jumraini
Lampung

PPNI Gotong Royong Bayar Denda untuk Jumraini

Jumraini seorang perawat yang tersandung dugaan kasus malapraktik divonis denda Rp20 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

PPRI: JPU Tak Bisa Buktikan Pasal Tuntutan Jumraini
Hukum

PPRI: JPU Tak Bisa Buktikan Pasal Tuntutan Jumraini

Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan negeri Kotabumi memvonis perawat Jumraini denda Rp20 juta.

Jumraini Divonis Denda Rp20 Juta
Lampung

Jumraini Divonis Denda Rp20 Juta

Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara memvonis denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara terhadap terdakwa Jumraini.

Kuasa Hukum Jumraini Nilai Keterangan Saksi Jaksa Janggal
Hukum

Kuasa Hukum Jumraini Nilai Keterangan Saksi Jaksa Janggal

Kuasa Hukum Jumranini mempermasalahkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PPNI Bersiap Demo jika Jumraini Divonis Bersalah
Lampung

PPNI Bersiap Demo jika Jumraini Divonis Bersalah

Perawat Jumraini dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam persidangan pada Selasa, 3 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Kotabumi

Perawat Jumraini Dituntut 42 Bulan Penjara
Hukum

Perawat Jumraini Dituntut 42 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak memiliki izin praktek.