Jumraini

Jumraini Ajukan Kontra Banding ke Pengandilan Tinggi
Jumraini, perawat yang tersandung kasus malapratik melalui pengacara hukumnya mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.
Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara menyatakan banding atas putusan majelis hakim, yakni denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Jumraini seorang perawat yang tersandung dugaan kasus malapraktik divonis denda Rp20 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan negeri Kotabumi memvonis perawat Jumraini denda Rp20 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara memvonis denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara terhadap terdakwa Jumraini.
Kuasa Hukum Jumranini mempermasalahkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perawat Jumraini dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam persidangan pada Selasa, 3 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Kotabumi
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak memiliki izin praktek.