Jualbelisatwa

Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen disita polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Balai Karantina Pertanian Lampung bersama Polsek KSKP Bakauheni, menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung, Selasa, 10 Agustus 2021 malam.
10.645 ekor burung berbagai jenis yang akan diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni sepanjang tahun 2020.
Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan kendaraan D-8088-XO yang mengangkut 3.175 ekor burung tanpa dokumen resmi.