Jht

Buruh di Lampung Kawal Revisi Aturan JHT
“Kami akan terus ikuti proses revisi peraturan JHT," kata Rifky, Jumat, 4 Maret 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya masih mengacu pada Permenaker lama No.19 tahun 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap dalam polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditimbulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tidak sepenuhnya benar jika jaminan hari tua hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan perlindungan baru.
Ketua Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) PTPN 7, Rifky Indrawan menilai kebijakan itu sangat merugikan buruh.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan itu.
Ada tiga perkara dalam birokrasi di negeri ini yang sepertinya simpel, tapi tidak kunjung tuntas dijalankan.
Ida tak masalah bila aturan tersebut menuai protes dan penolakan lantaran program JHT diyakini memberikan dampak positif bagi para pekerja di hari tua
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong asosiasi dan federasi buruh untuk melakukan diskusi terbuka terkait peraturan JHT.
Viralnya aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT), membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjadi sorotan.
Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Hal tersebut merespons polemik terkait aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dicairkan sebelum usia buruh 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.