Fpi

Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tewasnya Anggota FPI
Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, kemarin.
Tiga beras perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Sebanyak 20 anggota teroris sempat ditindak Densus 88 pada 6-7 Januari 2021 silam. Bahkan, beberapa teroris ditembak mati oleh polisi.
Berkas tersebut sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Rizieq Shihab masih berada di Rutan Bareskrim dengan kondisi sehat.
PPATK menemukan transaksi lintas negara di rekening milik orang-orang terafiliasi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Laporan terkait pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin.
Dian mengatakan 89 rekening tersebut terdiri dari rekening pusat dan rekening cabang FPI di daerah.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam penetapan pelanggaran HAM berat itu harus ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi.
Hanif tidak kooperatif membantu Satgas Covid-19 saat meminta hasil swab test Muhammad Rizieq Shihab.
INI bukan kriminalisasi! Bukan juga ada kebencian. Ini hanya pelarangan karena Front Pembela Islam (FPI) tidak mengantongi izin legalitas sebagai orga
Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus kasus penembakan enam pengikut Rizieq Shihab.
Sementara dua orang anggota laskar FPI yang tewas pada hari yang sama dianggap tewas akibat serempetan antara mobil polisi dan mobil laskar FPI.
Sesak napas yang dialami Rizieq telah terjadi sejak malam pergantian tahun 2021.
Ini dilakukan jika ormas itu tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Polda Lampung mengikuti rapat koordinasi antarinstansi dengan Pemprov Lampung serta jajaran terkait soal larangan simbol, atribut, dan kegiatan FPI.
Polisi membeberkan fakta baru dalam persidangan praperadilan Rizieq Shihab.
Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d dinilai tetap berpotensi melanggar kebebasan pers.
Tokoh agama di Kabupaten Lampung Timur mendukung keputusan pemerintah membubarkan ormas radikal. , K