Drafrevisikuhp

Draf Revisi KUHP Kurangi Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah sejumlah ketentuan yang ada di draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah sejumlah ketentuan yang ada di draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).