Cabul

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Terancam Hukuman 15 Tahun
Diduga mencabuli anak di bawah, seorang pemuda P (23) diamankan Polsek Kalirejo, kemudian diserahkan ke Polsek Pringsewu Kota pada Rabu, 13 Oktober.
Oknum guru SMP di Bandar Lampung yang ditangkap karena mencabuli anak tirinya, ternyata dilakukan lebih dari satu kali.
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadp anak-anak.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Syamsi Alias Ompong (77) Warga Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung dengan pidana penjara.
Jaksa Eka Aftarini mengatakan perbuatan terdakwa IS berawal pada perkenalan di bulan Januari 2020 melalui media sosial Facebook.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terdakwa Kasit (56) warga Jalan H. Agus Salim karena mencabuli cucunya.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
Polres Way Kanan menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum P2TP2A.
Penyidik telah menyatakan berkas perkara pelaku asusila dengan korban NF (14), dinyatakan lengkap (p21).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka karena kerap menonton film porno dan menyukai korban.
Tersangka ditangkap atas dasar adanya laporan korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh tersangka beberapa hari lalu.
Seorang kakek berinisial HB (63) warga Telukbetung Timur diduga telah mencabuli bocah berinisial N (6) tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Seorang warga Kampung Bumi Ayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah dibekuk polisi usai mencabuli gadis di bawah umur.
Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori yang menjadi tersangka pencabulan terhadap NF (14) menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Tersangka Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori yang menjadi tersangka pencabulan anak dampingannya NF tak kunjung menyerahkan diri.
Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial DK (6).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lambu Kiban, Tulang Bawangbarat diamankan polisi.
Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Tulangbawang Barat (Tubaba), memastikan guru cabul di SDN 02 Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tubaba dihukum setimpal.