Asusila

Pihak Kampus Perkenankan Mahasiswi Korban Asusila Melanjutkan Kuliah
Korban sempat kembali mengikuti perkuliahan selama 5 hari usai kejadian.
Tes DNA itu nantinya akan dijadikan pihak Kepolisian sebagai bukti kuat. Padahal, dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, meringkus seorang warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, berinisial H (37).
Polsek Kedondong menangkap Alfini (37), warga Desa Kedondong, Pesawaran, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa, 31 Mei 2022.
Ditreskrimum Polda Lampung membekuk tersangka pencabulan yang dilakukan terhadap ponakannya selama dua tahun terakhir.
Seorang remaja berinisial D (15), warga Lampung Utara (Lampura), dipolisikan karena memperkosa siswi SMA asal kecamatan Abung Selatan, Lampura.
Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Penengahan meringkus tiga pemuda, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 15 Maret 2022.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung mengklaim upaya edukasi dan sosialisasi berperan besar dalam menekan kasus kekerasan seksual.
Universitas Harvard membiarkan pelecehan seksual yang dilakukan seorang profesor ternama terhadap sejumlah mahasiswi berlangsung selama bertahun-tahun
Samsuri (38), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung divonis 13 tahun penjara.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban melaporkan kasus yang dialami.
DPW NasDem Lampung menerima satu laporan dugaan asusila.
Pemerintah berkomitmen memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Polres Way Kanan membekuk empat tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan 12 tahun.
Seorang guru di SD Negeri 105 Krui, Pesisir Barat, Bambang Haryanto (39), mencabuli belasan anak didiknya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta pengadilan menyita seluruh aset dan harta Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta seluruh perguruan tinggi membentuk satgas PPKS.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengungkap lima kasus kejahatan seksual pada anak yang ditanganinya pada awal 2022 ini.
Polres Way Kanan membekuk seorang satpam salah satu perusahaan inisial K (28) karena memperkosa anak tirinya hingga tujuh kali.
Seorang kakek HD (65) ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur inisial IS (6).