Akli

Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan ketua AKLI Lampung, Syamsul Arifin, dengan pidana penjara selama 4 tahun pada sidang di PN Tanjungkarang.
Sidang lanjutan perkara mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama terdakwa Saymsul Arifin.
Berkas perkara mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung, yang juga buronan Polda Lampung selama 7 tahun, Syamsul Arifin.
Tersangka Syamsul Arifin bersama tim penasehat hukum saat ini tengah menyusun berkas untuk pengajuan praperadilan.
Penyitaan alat komunikasi berupa HP yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tersangka atas nama Syamsul Arifin, buronan kasus dugaan pencemaran.
Tersangka dikawal anggota Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung datang ke Kejati Lampung.
Mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin (58), warga Jalan Patimura, Telukbetung Utara, ditangkap.