TSM

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pesibar 18 Maret
Tercatat ada 26 paslon yang akan dibacakan putusannya, salah satunya Pilkada Pesisir Barat.
Ketua KRLUPB Lampung, Rakhmat Husein, mengaku sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah dilakukan cek berkala, proses berikutnya adalah pemeriksaan terhadap Bawaslu Lampung.
Permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 (PHP) yang diajukan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) tetap teregistrasi di MK.
Ada empat daerah di Provinsi Lampung yang secara resmi mengajukan gugatan PHP.
Akan tetapi, patut disayangkan juga karena KPU terkesan terlalu terburu-buru dalam menetapkan pemenang tanpa menunggu hasil putusan gugatan.
Tafsir dalil dikeluarkan dianggap keliru dan tidak cermat.
Paslon nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tengah mengajukan gugatan ke MA.
DPP Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung.
Relawan paslon Pilkada Bandar Lampung Eva-Deddy menolak keras putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 ini hanya mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku.
Sedang menunggu proses di Mahkamah Agung (MA) dan meneliti apa yang akan menjadi keputusan MA setelah paslon Eva-Deddy mengajukan banding.
Setara keadaan Pemilu Mei 2019 yang mengakibatkan puluhan petugas meninggal dunia akibat kelelahan.
Setiap permasalahan hukum yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil Pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Fatikhatul mengatakan terdapat perbedaan pada dua sidang dugaan pelanggaran TSM terkait dasar melakukan putusan.
Mereka juga berencana melaporkan Bawaslu Lampung ke DKPP.
Mengkonsultasikan hasil putusan sidang Bawaslu Bandar Lampung kepada KPU Provinsi Lampung.
Meski begitu, Eva menyatakan tidak akan pernah menyerah untuk terus mengikuti proses hukum.
Tujuh anggota Bawaslu Lampung dievakuasi setelah membacakan putusan sidang dugaan pelangaran TSM Pilkada Bandar Lampung
Kuasa Hukum Terlapor Eva-Deddy, M Yunus mengatakan pihaknya menyatakan keberatan.