Pilkada

KPU Belum Mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi Gugatan di MA
Komisioner KPU Bandar Lampung dan tim kuasa hukum sambangi kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat, 15 Januari 2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Calon Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar mengungkapkan alasannya mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi upaya banding pasangan calon Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah di delapan kabupaten/kota akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Pasangan calon wali kota, Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih melengkapi materi gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menyikapi konstelasi politik di Pilkada Bandar Lampung usai putusan Bawaslu.
KPU Bandar Lampung membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Budiono menjelaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat dengan dua kemungkinan, menguatkan putusan atau membatalkan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung siap memutuskan nasib pasangan calon Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta doa masyarakat agar dirinya tetap menjadi yang terbaik, Jumat, 8 Januari 2020.
KPU Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung menunggu jawaban dari KPU RI dalam menanggapi keputusan Bawaslu.
Calon Wali Kota dalam pemilihan kepala daerah 2020, Yusuf Kohar enggan mengomentari putusan Bawaslu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Yan Budi Jaya meminta masyarakat hingga simpatisan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tetap tenang
Keputusan itu memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk mendiskualifikasi Paslon 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
KPU kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan majelis pemeriksa Bawaslu provinsi Lampung, Rabu, 6 Januari 2021.
Pengamat Politik, Budi Kurniawan mengatakan keputusan Bawaslu pada sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Lampung menunggu buku register perkara konstitusi (BRPK) untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih.
Di Bawaslu nanti putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya-upaya lain.