Pencabulan

Bejat, Kakek Tiri di Jatiagung Cabuli Cucu hingga Tiga Kali
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiagung mengamankan SP (49), warga Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, atas kasus pencabulan.
Polsek Tanjungbintang bersama unit Jatanras Polres Lampung Selatan meringkus lima pemerkosa dua pemandu lagu (PL).
Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus RP (26), warga Kecamatan Sukadana, Lamtim, Jumat, 19 Maret 2021.
Selama dua bulan awal tahun ini terdapat 15 kasus kekerasan anak di bawah umur terjadi di Lampung Selatan. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap MB (24), warga Dusun Sinar Baru, Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung.
Polsek Labuhanratu meringkus SH (36), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim).
Polsek Tanjungbintang meringkus Usman (48) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 10.15 WIB.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamtim, membekuk MYA (21), Laki-laki ber buruh
Melakukan perbuatan asusila terhadap korban di bawah umur, RA(22), warga Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat ditangkap
Seorang pedagang sosis, ST (43), dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial AA.
Ibu korban menaruh curiga ketika baru terbangun untuk melaksanakan salat subuh.
Polsek Gedongtataan, meringkus Rohman alias Manda alias Mantili (44), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kepala P3A Lamtin Rita berharap vonis 20 tahun dan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori, bisa jadi efek jera.
Kuasa Hukum Dian Ansori belum mengambil kesimpulan, terhadap vonis 20 tahun dan hukum kebiri kimia yang dijatuhkan majelis hakim PN Sukadana.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Merbau Mataram mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan menangkap AMD (50).
Dian Ansori oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamtim divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur menangkap SK (47).
Oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, Dian Ansori, dituntut jaksa dengan penjara selama 15 tahun.
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang berbuat asusila terhadap korban.
. DA diduga mencabuli seorang anak berusia 15 tahun.