Napi

Tambah 13, Total 20 Napi Teroris ada di Lampung
Awalnya berdasarkan data dari website Ditjenpas Kemenkumham RI per 12 Desember 2020, ada tujuh napiter yang ada di Lampung.
Anggota Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara menangkap seorang residivis pelaku begal motor saat berada di rumahnya.
Baru sebulan bebas dari penjara melalui program asimilasi, AN (20), kembali diringkus jajaran Polres Lamtim, Selasa,18 Agustus 2020.
Wabah virus korona (covid-19) mulai menyebar di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebanyak 31 narapidana dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG)
Masyarakat dinilai direpotkan karena program pemulangan napi.
Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, kembali membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Polda Lampung bersama jajarannya melakukan monitoring guna mencegah tindak pidan narapidana umum dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi.
Napi Asimilasi yang kembali berulah dengan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi berat dan dipidana lagi sesuai tindak kriminal yang dilakukan.
Kanwil Kemenkumham Lampung membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pungli narapidana yang bebas dalam program asimilasi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara, membebaskan bersyarat sebanyak 103 narapidana melalui program asimilasi.
Presiden Jokowi diminta menolak usulan Menkumham Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19).
Kanwil Kemenkumham Lampung, hingga 3 April 2020, telah membebaskan 804 narapidana umum dan anak.
Keputusan membebaskan puluhan ribu narapidana untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dinilai tepat.
KPK meminta tak ada aturan yang memudahkan terpidana korupsi bebas.
Menkumham Yasona Laoly berencana membebaskan sekitar 30.000 napi umum dan anak guna mencegah peredaran virus covid-19.
Kepala LP kelas I A Bandar Lampung Syafar, mengatakan setidaknya ada 124 Napi yang akan dibebaskan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merisaukan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru. Lantaran eks terpidana korupsi bisa mengikuti Pilkada 2020.