Korupsi

KPK Sebut Banyak Saksi Bungkam Soal Korupsi Bansos Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil 3 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung yang dikucurkan melalui Dinas Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang salah satu tanah yang disita dari terpidana kasus korupsi APBD Lampung Selatan (Lamsel).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa selama tujuh setengah jam dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi 2018.
Digelar besok, Senin, 18 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anak pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi.
Vonis tersebut menyusul hukuman terpisah karena secara ilegal mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen pada 2016.
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 12 januari 2021.
KPK mengklaim, Nanang bakal hadir dalam pemeriksaan besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa.
Mustafa disangka menerima suap Rp95 miliar dari para kontraktor.
Dalam kasus ini Mustafa diduga menerima suap Rp95 miliar dari kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT ANM dan PT FMK, di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dua terdakwa atas nama Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto dihadirkan untuk mendengarkan beberapa saksi yang dihadirkan.
Raut wajah sedih bercampur cemas terpancar dari perempuan 47 tahun.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan posisi jabatan.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis rendah terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Asisten I Pemkab Hermansyah Hamidi dan Kadis PUPR Syahroni.