Korupsi

Dua Kades di Batanghari Lamtim Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dua kepala desa di Kecamatan Batanghari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi proyek P3-TGAI.
Penggeledahan dilakukan selama dua jam, dari pukul 10.30 - 12.30 WIB.
Penyidik dari cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, Tanggamus menggeledah Kantor Pekon (desa) Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) NasDem menanggapi adanya kader asal Lampung Timur berinisial WY, merupakan anggota DPRD Lampung Timur menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan modus kasus penyelewengan dana desa Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu.
Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) bantuan P3-TGAI Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan mantan Sekretaris Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Polres Tulangbawang menangkap mantan Sekretaris Kampung Hargomulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, Sutanto, di wilayah Tanggamus.
Mantan Sekretaris Dinas Bina Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Nurbuana, dan pegawainya, Hasrul, divonis dua tahun penjara.
Edison terlihat hadir siang tadi di Kantor Kejari Tanggamus dan sorenya langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari untuk dijebloskan ke penjara.
Kejari Kota Metro menyebut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020 sudah memasuki tahap kedua.
Sidang perdana dengan agenda pemerikaan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, oleh terpidana Korupsi benih jagung Pemprov Lampung.
Kejari Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional.
Dua terdakwa korupsi anggaran dana Biaya Operasional Sekolah afirmasi dan kinerja Pemerintah Kabupateng Lampung Tengah jalani sidang tuntutan.
Terpidana korupsi benih jagung Pemprov Lampung, Imam Mashuri, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pada 25 Juli 2022.
Mantan Sekretaris Dinas Bina Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Nurbuana, dan pegawainya, Hasrul, dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung total memeriksa 21 orang terkait dugaan penyelewengan dana kesehatan di Lampung.
Sidang pemeriksaan kelengkapan berkas PK, akan dilakukan di PN Tanjungkarang.
Reihana keluar didampingi kuasa hukum Ahmad Handoko dan Yopi Hendro.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto kembali diperiksa Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin, 25 Juli 2022.