KEKERASANPEREMPUAN

Kekerasan Berbasis Gender Online Naik Empat Kali Lipat
Tindak kekerasan tersebut memiliki niatan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan upaya merealisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus menjadi perjuangan bersama.
Penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sejauh ini belum tuntas karena terjadi kekosongan hukum.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan pendampingan hukum, kepada anak dan ibu atau perempuan yang memiliki masalah hukum.
Selama 2020 telah terjadi sebanyak 431.473 kasus kekerasan seksual.
Hal itu ditimbang dari kian meningkatnya angka kekerasan yang menyasar korban perempuan dan anak, tak terkecuali di Provinsi Lampung.
Secara nasional tercatat ada 420 ribu kasus kekerasan selama 2020.
Polsek Pulau Panggung meringkus MS (40) warga Talang Meranti, Dusun Talang Muara, Pekon Batutegi, pelaku penganiayaan istri.
Sejak ditetapkan sebagai prolegnas prioritas 2020 sampai Juli ini belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU ini.
Remaja sejoli berinisial IN (16) warga Pekon Hanakau dan DL (18) warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat digelandang ke Satpol PP.
Korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan dianiaya suaminya. Karena tak tahan mendapatkan perlakukan kasar itu korban melaporkan ke polisi.