Sidang dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Bandar Lampung (lampost.co) — Sidang dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mengagendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 30 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri Kurniawan menjelaskan pihaknya berencana menghadirkan enam saksi dalam perkara LEB ini. Namun, saksi Arinal Djunaidi yang juga eks gubernur Lampung sakit.
“Siapa saja saksi yang dihadirkan Pak Jaksa,” tanya Hakim Ketua Firman Khadafi di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa Zahri menjawab bahwa rencananya pihak menghadirkan enam saksi. Namun, saksi Arinal Djunaidi sakit. Selanjutnya, jaksa Zahri menyerahkan map hijau berisi surat sakit Arinal Djunaidi kepada Hakim Ketua Firman Khadafi.
“Ini ada surat sakit saksi atas nama Arinal Djunaidi, Yang Mulia,” ujar Zahri seraya menyerahkan map tersebut ke hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua Firman Khadafi membuka isi map lalu membacakan surat tersebut.
“Ya, ini surat sakit Arinal Djunaidi ya. Gula darah naik, yang lainnya ini naik semua ya,” kata Hakim Ketua Firman Khadafi.
Ia melanjutkan bahwa surat ini dari dokter dan ditandatangani oleh dokter kepala Rutan Way Huwi Bandar Lampung, Bambang Eka Putra.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung resmi melakukan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Rutan Way Hui, Selasa malam, 28 April 2026.
Atas penahanan Arinal itu, keesokan harinya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ana Shofa menggelar konferensi pers bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan mempraperadilankan ihwal penetapan tersangka Arinal Djunaidi
Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas bernilai ratusan miliar. Uang tersebut merupakan komisi atau dana parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman itu diberikan, atas dugaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update