LBH Bandar Lampung Sebut Kasus PI 10 Persen Alarm Darurat Tata Kelola Daerah

Sidang Dugaan Korupsi Dinilai Cerminkan Krisis Pengawasan BUMD dan Pemerintahan di Lampung

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 15 Mei 2026 13.57 WIB
LBH Bandar Lampung Sebut Kasus PI 10 Persen Alarm Darurat Tata Kelola Daerah
Suasana sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara pengelolaan PI 10 % PT LEB di Ruang Soebekti, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026. (lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bukan sekadar perkara hukum biasa. Namun, sidang tersebut merupakan alarm serius terhadap buruknya tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Lampung.

Sorotan itu muncul setelah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, beberapa kali mengaku lupa saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi PI 10 persen.

Direktur LBH Bandar Lampung periode 2025–2029, Prabowo Pamungkas, mengatakan pola “lupa berjamaah” kerap muncul dalam perkara korupsi. Hal ini sering terjadi ketika proses persidangan mulai menyentuh alur pengambilan keputusan. Proses ini juga mulai menyentuh kebijakan strategis, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting.

“Ini bukan hanya soal satu orang atau satu jabatan, tetapi menyangkut bagaimana tata kelola pemerintahan dan BUMD dijalankan selama ini,” ujarnya.

Korupsi Dinilai Bersifat Sistemik

LBH Bandar Lampung menilai kasus dugaan korupsi PI 10 persen perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Hal ini penting sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan pemerintahan daerah.

Menurut Prabowo, tingginya angka kasus korupsi kepala daerah di Lampung memperlihatkan persoalan yang tidak lagi bersifat individual, tetapi sudah mengarah pada krisis tata kelola yang sistemik.

Data LBH mencatat sejak 2018 hingga kini sedikitnya 11 kepala daerah di Lampung tersangkut perkara korupsi. Kondisi itu disebut sebagai indikator lemahnya pengawasan serta masih permisifnya budaya politik terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini menunjukkan persoalan korupsi di Lampung sudah berada pada level yang sangat serius dan sistemik,” katanya.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kasus PI 10 persen dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengelolaan BUMD. Selain itu, menjadi momen menilai transparansi kebijakan, serta pola pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya daerah.

Praperadilan Dinilai Hak Konstitusional

LBH Bandar Lampung menyatakan langkah Arinal melalui kuasa hukumnya yang mengajukan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin konstitusi. Namun organisasi bantuan hukum itu mengingatkan agar proses tersebut tidak mengaburkan substansi dugaan korupsi maupun tanggung jawab moral dan politik.

Prabowo menilai publik tetap perlu mengawal proses hukum agar tidak berhenti pada simbol atau figur tertentu saja.

Menurut dia, penanganan perkara dugaan korupsi PI 10 persen harus dilakukan secara menyeluruh. Penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati. Atau, penelusuran juga untuk mengetahui pihak yang memfasilitasi atau mengambil peran dalam kebijakan yang merugikan keuangan daerah.

“Seluruh pihak yang diduga menikmati, memfasilitasi, atau memiliki peran dalam kebijakan yang merugikan keuangan daerah harus diperiksa secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia mengingatkan proses hukum yang berhenti pada figur tertentu berisiko gagal membongkar jaringan dan struktur korupsi yang lebih besar di balik pengelolaan dana PI 10 persen.

Soroti Hak Buruh BUMD

Selain dugaan korupsi, LBH Bandar Lampung juga menyoroti persoalan hak pekerja di sejumlah BUMD pada era kepemimpinan Arinal Djunaidi.

Prabowo mencontohkan persoalan di PT Wahana Rahardja yang disebut belum menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran hak pekerja.

Situasi serupa juga disebut terjadi di PT Lampung Energi Berjaya. Di perusahaan tersebut sejumlah pekerja dikabarkan belum menerima hak-haknya.

Menurut LBH, proses hukum korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak-hak pekerja karena perkara pidana dan kewajiban perusahaan terhadap buruh merupakan dua persoalan berbeda.

“Negara tidak boleh membiarkan buruh menjadi korban berlapis. Mereka menjadi korban buruknya tata kelola perusahaan, lalu kembali menjadi korban lambannya penyelesaian hukum,” katanya.

Desak Reformasi Tata Kelola

LBH Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum menangani perkara dugaan korupsi PI 10 persen secara independen dan transparan. Selain itu, perkara tersebut harus ditangani tanpa tebang pilih. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta segera memastikan hak-hak pekerja di BUMD bermasalah dapat dipenuhi.

Prabowo menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan elite politik semata, tetapi harus diikuti perbaikan tata kelola pemerintahan serta pemulihan hak masyarakat.

“Kasus ini bukan hanya soal satu individu atau satu perkara. Ini cermin masalah tata kelola yang lebih luas dan berulang di Lampung,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan publik dan media menjadi faktor penting agar proses hukum benar-benar mampu membongkar akar persoalan korupsi di daerah. Jika tidak, proses hukum hanya menghasilkan simbol penegakan hukum sesaat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI