Jaksa dan Penasihat Hukum Berdebat soal Dua Tokoh Lampung Dipanggil

Majelis hakim menghadirkan lima saksi dari auditor dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT LEB

Editor Mustaan, Penulis Barboy
Jumat, 17 April 2026 17.03 WIB
Jaksa dan Penasihat Hukum Berdebat soal Dua Tokoh Lampung Dipanggil
SIDANG LEB. Sidang Tipikor perkara PT LEB dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 April 2026. (Lampost. co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas SES oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara ratusan miliar dengan agenda pemeriksaan saksi berlanjut di Ruang Bagir Manan/Garuda, Kamis, 16 April 2026. Selain itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi dari auditor dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT LEB.

Keempat saksi yang menghadiri persidangan mengungkapkan bahwa mereka menilai laporan keuangan berdasarkan manajemen LEB kurs APBN. Sementara satu saksi absen yaitu Syamsurizal hanya dibacakan hasil laporan keuangannya.

Saksi Agus Salim menemukan ketidaksesuaian legalitas pendirian usaha yang mencantumkan Rp15 miliar di notaris. Sementara itu, faktanya dana PI Rp10 miliar. Namun, sesuai tupoksinya, ia hanya menghitung laporan keuangan PT LEB dan tidak mencampuri hal lainnya. Perdebatan kecil terjadi antara penasihat hukum dan jaksa saat penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), Erlangga Rekayasa, meminta hakim untuk menghadirkan dua tokoh Lampung yakni Nuril Hakim dan Anshori Djausal. Keduanya merupakan direksi lama PT LEB.

“Kami merasa perlu untuk menghadirkan saksi Nuril Hakim dan Anshori Djausal yang mengetahui penyertaan modal Rp10 Miliar, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Erlangga Rekayasa.

Namun, jaksa Hafiz menyatakan bahwa kedua saksi tidak berkaitan dan tidak perlu menghadiri persidangan. Erlangga bersikeras untuk memanggil kedua saksi tersebut sebab keduanya sebagai direksi lama memahami ihwal dana penyertaan modal Rp10 miliar.

Hakim Ikuti Jaksa

Hakim Ketua Firman Khadafi menyatakan pihaknya tidak bisa memaksakan jika pihak penuntut memang merasa pihak yang disebutkan tidak berkaitan.

“Begini ya. Sekali lagi kalau memang pihak penuntut menyatakan bahwa kedua saksi tidak berkaitan dalam perkara ini, maka kami juga tidak bisa memaksakan supaya dihadirkan,” kata Khadafi.

Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan lainnya, Muhammad Yunandar, menjelaskan sejak awal direksi yang lama Nuril Hakim dan Anshori Djausal tidak ada di laporan berita acara pemeriksaan(BAP). Menurutnya, berdasarkan dakwaan jaksa soal penyertaan dana Rp10 miliar, kedua direksi lama PT LEB itulah yang memahami dana penyertaan modal Rp10 miliar. Sedangkan kliennya tidak tahu menahu soal dana penyertaan modal. Sebab, saat itu belum bekerja untuk PT LEB.

“Dalam dakwaan JPU total kerugian negara adalah Rp258 miliar ditambah Rp10 miliar. Nah, soal penyertaan modal Rp10 miliar itu kedua klien kami tidak mengetahui dari mana asal muasalnya. Itulah yang merugikan klien kami. Dan kami merasa perlu memanggil saksi Nuril Hakim dan Anshori Djausal,” ujar Yunandar usai persidangan.

Ia juga meminta jaksa menunjukkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Lampung. Menurutnya, sedari awal perhitungan hasil perhitungan kerugian negara tidak jelas berapa nilainya.

“Kami juga meminta hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu ditunjukkan. Karena sampai sekarang hal itu belum jelas. Berapa kerugian negara sebenarnya,” katanya.

Saksi dari LEB

Agenda persidangan selanjutnya Kamis 23 April 2026 yang menghadirkan saksi pegawai atau eks pegawai PT LEB. Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang memakan kerugian sebesar Rp268 miliar tersebut melibatkan tiga orang terdakwa, Heri Wardoyo selaku Komisioner pada PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Para terdakwa didakwa dalam dakwaan jaksa bahwa pengakuan dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada 2022. Padahal saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI. Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebut soal konversi dana PI. Konversi tersebut disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sebelumnya, massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejati Lampung. Mereka menuntut Arinal juga diperiksa dalam kasus PT LEB.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI