Pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee viral, namun benarkah membatalkan status Islam? Simak penjelasan fungsi administratif sertifikat mualaf di sini.
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) – Kasus pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee oleh Hanny Kristanto kini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan urgensi serta fungsi nyata dari dokumen tersebut bagi seorang individu. Ketua Umum Mualaf Center Indonesia, Fandy W. Gunawan, akhirnya memberikan penjelasan mendalam terkait kedudukan dokumen ini secara hukum.
Fandy menegaskan bahwa sertifikat syahadat memiliki fungsi administratif yang sangat spesifik dalam sistem kenegaraan Indonesia. Dokumen ini bukan merupakan penentu sah atau tidaknya keyakinan seseorang di hadapan Sang Pencipta. Namun, sertifikat tersebut menjadi alat bantu vital untuk memudahkan berbagai proses birokrasi bagi warga negara.
Baca juga : Polemik Status Mualaf, Pihak Richard Lee Desak Publik Berhenti Berdebat
“Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau mengubah status administratifnya itu, dia harus membuat ulang sertifikat itu. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi, tapi secara keseluruhan pencabutan ini tidak memberikan dampak yang begitu signifikan,” kata Fandy W. Gunawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Sertifikat mualaf menjadi syarat utama bagi seseorang yang ingin mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dokumen ini sangat diperlukan untuk keperluan legal formal seperti pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bahkan, surat ini menjadi acuan administrasi kematian agar prosesi pemakaman berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Fandy kembali menegaskan bahwa pencabutan dokumen fisik tidak serta-merta menghapus status keislaman seseorang secara personal. Tindakan tersebut biasanya merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) administratif pada setiap yayasan atau lembaga terkait.
“Pencabutan ini bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee. Pencabutan sertifikat sendiri mungkin adalah salah satu bentuk SOP dari administratif dari setiap yayasan,” tegas Fandy kembali.
Terkait kasus Richard Lee, Fandy mengklarifikasi bahwa lembaganya bukanlah pihak yang menerbitkan sertifikat yang tengah dipersoalkan tersebut. Ia perlu meluruskan informasi ini karena banyaknya kesalahan penyebutan nama lembaga dalam pemberitaan media belakangan ini.
Secara umum, proses pembuatan sertifikat di lembaga resmi mewajibkan adanya pelaksanaan ikrar syahadat secara langsung. Proses ini harus mendapatkan pengawasan minimal dari dua orang saksi yang sah secara hukum agama. Setelah itu, lembaga akan memasukkan data pribadi ke dalam basis data sebelum menerbitkan surat pernyataan resmi.
“Kalau di kami yang pasti ada pendataan data pribadi yang kita nanti akan simpan di dalam database kita. Nanti melangsungkan ikrar syahadat yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi, setelahnya kita akan baru bisa terbitkan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam antara satu sampai tiga hari kerja,” jelas Fandy menutup pembicaraan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update