#covid-19#pandemi#lampung

WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir

( kata)
WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir
Tenaga kesehatan Indonesia di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: MI/Andri Widiyanto


Lampung (Lampost.co)--Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 tidak lagi menjadi kondisi darurat kesehatan global. Pendemi covid-19 dinyatakan selesai. 

Keputusan itu diambil setelah adanya pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis, 4 Mei 2023. Setalah pertemuan itu, WHO resmi umumkan bahwa pandemi yang telah telan 6,9 juta jiwa di seluruh dunia berakhir pada Jumat, 5 Mei 2023 malam. 

"Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari Reuters Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca juga : Bank Dunia Kucurkan Rp7 Triliun untuk Kendalilan Pandemi di Indonesia

Ghebreyesus mengatakan salah satu dasar keputusan WHO mengakhiri status pandemi yakni keberhasilan negara-negara di seluruh dunia dalam penanganan covid-19 yang telah berlangsung selama 3 tahun. 

Tapi, WHO menegaskan bahwa covid akan terus ada di muka bumi. Hanya saja bukan lagi menjadi kondisi darurat kesehatan global. 

Baca juga : Pemerintah Longgarkan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

"Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan," kata Ghebreyesus.

Berdasarkan data WHO, puncak pandemi covid-19 berlangsung pada Januari 2021. Saat itu, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan akibat terjangkit virus corona. 

Baca juga : 265 Balita Meninggal Akibat Covid-19

Perjalanan Covid-19 di Indonesia

Kasus covid-19 pertama di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung.

Kasus pertama itu menyerang seorang ibu (64) dan putrinya (31) di Depok, Jawa Barat. Keduanya terinfeksi corona dari warga negara Jepang yang sempat datang ke Indonesia. 

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui surat resmi meminta Jokowi mendeklarasikan darurat nasional. WHO juga tetapkan corona sebagai pandemi.

Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kepala BNPB, Doni Monardo. 

Setahun kemudian tepatnya 11 Januari 2021 muncul istilah PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran covid-19.

Karena covid melonjak, pada 3 Juli 2021 Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada di Jawa dan Bali. Aparat melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Pada akhir 2021 tepatnya tanggal 30 Desember,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan PPKM. Lalu tak berselang lama, Jokowi kembali umumkan bahwa per 23 Februari 2023 Indonesia bebas masker baik di luar maupun di dalam ruangan.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar