Waspada Sniffing, Pencurian Digital Lewat Download File

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan sniffing.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, menjelaskan sniffing merupakan tindakan kejahatan siber atau digital yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet. Tujuannya untuk mencuri informasi penting, seperti username, password, m-banking, informasi kartu kredit (CVV, CVC), password email, maupun data lainnya.
"Dengan kata lain menyadap paket data yang lalu lalang pada jaringan internet," ujar Bambang, Selasa, 21 Februari 2023.
Dia melanjutkan, sniffing yang sedang marak terjadi berkedok sebagai kurir paket yang mengirimkan pesan meminta korban men-download attachment berisi aplikasi. Umumnya memiliki ekstensi file .APK yang dimanipulasi dengan memberikan nama foto.
"Modus lainnya berkedok file undangan pernikahan, lembar tagihan, atau tagihan listrik untuk mencuri data pribadi hingga menguras rekening tabungan," kata dia.
Apabila korban lengah dan men-download attachment tersebut, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat ponsel korban, termasuk data terkait mobile banking.
Untuk itu, OJK memberikan beberapa tips agar terhindar dari kejahatan tersebut. Masyarakat diingatkan untuk jangan sembarangan klik file format .apk atau tautan apapun yang dikirim dari nomor tidak dikenal, mengecek keaslian nomor telepon dengan menghubungi call center, mengunduh aplikasi hanya dari sumber resmi dan terpercaya, seperti website perusahaan, Playstore, App Store, dan lainnya.
Kemudian periksa secara berkala transaksi rekening untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam transaksi, mengganti password secara berkala, mengaktifkan notifikasi transaksi rekening (debet/kredit), jangan menggunakan jaringan internet publik (Wi-Fi publik/Free wifi) saat melakukan transaksi keuangan. "Laporan tentang kejadian itu saat ini di Lampung belum ada," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar