#lampung#lampungutara#sidakminumankeras#polreslampungutara

Warung di Lampung Utara Disidak, Polisi Temukan Miras Tak Berizin

( kata)
Warung di Lampung Utara Disidak, Polisi Temukan Miras Tak Berizin
Suasana sidak warung yang dilaksanakan Polres Lampung Utara. (Dok/Polres)


Kotabumi (Lampost.co)--Polres Lampung Utara melakukan sidak di beberapa warung dan toko kelontongan di wilayah hukumnya. Dari hasil sidak yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 itu, petugas berhasil menyita 73 botol minuman keras (miras) dan 74 liter tuak yang dijual tanpa izin.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa kegiatan sidak warung tersebut dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain itu, juga untuk mencegah tindakan kriminalitas kejahatan jalanan, premanisme, tawuran antar kelompok, dan kejahatan lainnya.

Menurutnya razia itu dilakukan sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol. Minuman yang dijual tanpa izin itu kemudian disita dan diamankan di Mapolres Lampung Utara.

"Kegiatan razia terhadap minuman keras ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Utara," kata Teddy kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 September 2023.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak membeli serta mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional yang memabukkan. Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor bila ditemukan kegiatan penjualan dan penyalahgunaannya di lapangan.

"Lapor kepada pihak berwajib sebagai upaya bersama, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata dia.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar