Warga Way Lunik Ngadu ke DPRD Keluhkan Aktivitas Perusahaan Batu Bara

Bandar Lampung (Lampost.co): Warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, tepatnya di RT 024 mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan batu bara yang dinilai menimbulkan polusi.
Debu yang ditimbulkan dari aktivitas PT Tunas Baru Lampung, meresahkan warga sekitar terutama pada jalur kendaraan perusahaan tambang saat melewati pemukiman warga.
"Aktivitas perusahaan itu sudah berjalan sejak beberapa bulan, pada 25 September 2022. Beberapa warga setempat mengeluhkan masalah batu bara karena debu bertebaran ke pemukiman dan mengganggu aktivitas dagangan warga," ujar Ahmad Yani, Ketua RT 024 saat hearing dengar pendapat di aula pertemuan DPRD Bandar Lampung, Senin, 6 Februari 2023.
Ahmad Yani menyampaikan, sebelumnya sempat dilakukan mediasi antarwarga dengan perusahaan oleh Lurah Way Lunik, namun tidak menemukan titik temu permasalahan. Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke DPRD Bandar Lampung melalui Komisi III.
Baca juga: Diminta Jadi Ketua KONI, Arinal Dinilai Mampu Wujudkan Olahraga Lampung Berjaya
"Warga juga meminta agar pihak perusahaan melakukan penyemprotan di lingkungan jalan setenpat untuk mengurangi polusi debu, rutin tiga kali sehari. Menyiapkan embung dan jaring tiga rangkap, melakukan penghijauan, memberikan kesempatan peluang kerja pada warga RT 024 lingkungan II," katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Endang Asnawi mengatakan, pihak legislatif telah menerima laporan pengaduan masyarakat. Atas dasar itu dilakukan hearing dengar pendapat warga dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara.
"Berdasarkan pengaduan ada 34 warga yang terdampak polusi. Jika dihitungkan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) masih banyak lagi. Maka kami sarankan pihak perusahaan melakukan pemeliharaan kesehatan, bina lingkungan dan didata kembali warga yang terdampak," kata Endang.
Ia mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyampaikan perusahaan belum merealisasikan semuanya sebagaimana rekomendasi izin lingkungan. Bahkan dana bakti sosial baru direlisasikan sekali setelah viral di media mengenai keluhan warga.
Adi Sunaryo
Komentar