Warga Serahkan Senpi Ilegal kepada Polisi melalui Ketua DPRD

Pringsewu (Lampost.co) -- Warga Banyumas, Pringsewu, menyerahkan senjata api (senpi) ilegal miliknya kepada kepolisian, Minggu, 28 Mei 2023. Senpi ilegal jenis rakitan laras pendek tanpa amunisi ini diserahkan pemiliknya melalui Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, ke Mapolres Pringsewu.
Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman mengatakan, bahwa senpi rakitan yang diserahkan ke pihak kepolisian merupakan milik salah satu warganya dan secara sukarela diserahkan ke polisi karena takut disalahgunakan.
Suherman juga mengatakan, dirinya siap membantu kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum. ”Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam menjaga kondusifitas keamanan di Pringsewu," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Pekon Pagelaran Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Kabupaten Pringsewu yang selama ini sudah aktif bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Pringsewu.
Menurut Kapolres, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.
Baca Juga: Masyarakat Kembali Serahkan Senpi Rakitan di Mesuji
“Sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela,” katanya.
Ricky Marly
Komentar