#bbm#penimbunan

Warga Pesibar Ditangkap karena Timbun BBM Bersubsidi Modus Modifikasi Tangki Mobil

( kata)
Warga Pesibar Ditangkap karena Timbun BBM Bersubsidi Modus Modifikasi Tangki Mobil
Tersangka EL (46), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat diamankan di Mapolres Lambar. Dok Polres


Liwa (Lampost.co) --Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap EL (46), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Ia diamankan karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki modifikasi dan menjualnya tanpa mengantongi izin. 

Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan menjelaskan, EL ditangkap di Jalan Lintas, tepatnya di Pekon Bangunnegara, Kecamatan Pesisir Selatan pada Selasa, 6 September 2022. 

"Modus yang dipakai dengan cara memodifikasi mobil dengan menambahkan satu buah bak/tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter solar, berikut pompa mesin yang dipasang di mobil," kata dia, Rabu, 7 September 2022.

Baca: Penimbunan Ribuan Liter Solar Dibongkar Polresta Bandar Lampung

 

Tersangka melakukan pengisian BBM dengan cara mengecor jenis solar hingga dua kali di SPBU Jalan Lintas Krui, Pesisir Selatan. Pada saat diamankan, tersangka berhasil mengisi BBM jenis solar sebanyak 300 liter.

"Petugas juga mendatangi gudang milik tersangka dan ditemukan 25 jeriken kosong dan 15 jeriken berisi BBM jenis solar," kata dia. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi L300 BE 8480 XD, satu buah bak/tangki modifikasi dengan kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 300 liter, 25 jeriken kosong, 15 jeriken berisi BBM jenis solar, satu buah mesin pompa modifikasi, dua unit ponsel. 

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar