Warga Pekalongan Lampung Timur Diringkus Polisi Lantaran Gunakan Sabu

Sukadana (Lampost.co) -- Seorang warga asal Kecamatan Pekalongan harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Lampung Timur karena didapati menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Identitas warga tersebut adalah PW (31), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. PW (31) diamankan polisi saat sedang asyik menggunakan sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil paket sabu seberat 0,16 gram sisa pakai.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Suheri saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Mei 2023.
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba
"Kami berhasil mengamankan PW (31) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku PW ini kita amankan pada hari Jumat, 19 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur," ujar IPTU Suheri.
Pihaknya juga mengungkapkan saat penangkapan pelaku PW pasrah tanpa ada perlawanan. "Dari lokasi penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil paket sabu yang berisi sabu seberat 0,16 gram, yang diduga sisa pakai pelaku PW," imbuhnya.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Gagalkan Transaksi Narkoba
"Dan pada saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas IPTU Suheri.
Ricky Marly
Komentar