#mafiatanah#sengketatanah

Warga Malangsari Geruduk Kejati Lampung

( kata)
Warga Malangsari Geruduk Kejati Lampung
Puluhan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, bersama LBH Bandar Lampung, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 17 Oktober 2022. Lampost.co/Asrul


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, bersama LBH Bandar Lampung, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 17 Oktober 2022. Mereka menuntut penyelesaian penanganan dan memberantas mafia tanah di Desa Malang Sari. 

Salah satu pedemo, Dewi, mengatakan mafia tanah di desanya sangat meresahkan. Apalagi, ada orang luar masuk ke Desa Malangsari. 

"Saya sampai enggak bisa tidur, kalau ada orang datang selalu resah. Jadi kami mohon kepada Kejaksaan terkhusus Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan mafia tanah Desa Malang Sari," kata Dewi.

Baca juga: Polda Limpahkan Berkas Perkara Sindikat Mafia Tanah Malangsari ke Kejati

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan masyarakat hadir untuk memastikan Kejati Lampung punya komitmen dalam pemberantasan mafia tanah. 

"Tapi yang kami dorong siapa yang memodali. Apalagi hari ini ada gugatan yang didaftarkan ke PN Lampung Selatan antara pembeli dan penjual. Kami juga melihat ada dugaan untuk mengaburkan dugaan mafia tanah di Desa Malang Sari," katanya.

Untuk itu, masyarakat korban mafia tanah kini mendatangi Kejati Lampung agar bisa menyelesaikan mafia tanah. Sebah, salah satu pelakunya diduga sebagai jaksa. 

LBH juga mendorong Polda Lampung transparan dalam penyidikan dan Kejati Lampung juga tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah. 

"Ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi hari ini juga ada gugatan, indikasinya untuk mengaburkan kasus ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni, menyebut Kejatj netral dan profesional dalam penanganan perkara ini. "Kami berusaha profesional," ujarnya, disela-sela aksi.

Sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas). Kami teliti dulu kalau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap, kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21," katanya.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar