#perburuanliar#tnwk

Warga Lamteng Ditangkap saat Hendak Berburu di TNWK

( kata)
Warga Lamteng Ditangkap saat Hendak Berburu di TNWK
Kriminal. Ilustrasi


Sukadana (Lampost.co) - Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ringkus TS (40). Warga Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) itu diringkus petugas karena diduga hendak melakukan perburuan liar satwa di dalam kawasan TNWK.

Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, menjelaskan TS diringkus saat anggota Polhut Balai TNWK berpatroli diseputaran wilayah Teluklama, RPTN Cabang SPTN II Bungur, Kamis 4 Februari 2021.

Saat sedang patroli, anggota memergoki seseorang yang sedang mengendarai perahu di aliran sungai yang berbatasan langsung dengan area TNWK.

Curiga dengan orang tersebut, anggota Polhut menghentikan perahu yang dikendarai pelaku. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, berupa sepucuk senapan angin berikut amunisi, senjata tajam jenis golok, telepon genggam, korek api dan obat nyamuk.

Dari temuan tersebut, petugas menduga TS hendak melakukan perburuan liar satwa di kawasan TNWK. Untuk itu TS pun langsung diringkus petugas Polhut dan diserahkan ke Mapolres Lamtim guna menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar