#KK#disdukcapil#desa

Warga Dua Desa di Natar Lamsel Bisa Cetak KK tanpa Perlu ke Kecamatan

( kata)
Warga Dua Desa di Natar Lamsel Bisa Cetak KK tanpa Perlu ke Kecamatan
Warga Desa Pancasila sedang mengajukan proses pembuatan KK di balai desa setempat, Senin, 18 April 2022. Lampost.co/Febi Herumanika


Kalianda (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) telah memberikan izin kepada dua desa di Kecamatan Natar untuk melakukan pencetakan kartu keluarga (KK) secara mandiri. Dua desa tersebut adalah Desa Pancasila dan Sukadamai. 

Kepala Desa Sukadamai, Eko Setiabudi mengatakan, warganya bisa mengurus dan mencetak KK di balai desa tanpa harus ke Kalianda maupun ke Kantor Kecamatan Natar. 

"Kami diberi amanah oleh Pak Bupati untuk melakukan pencetakan KK, surat pindah, dan keterangan kematian, secara di balai desa. Kami sampaikan terima kasih karena dengan diberlakukannya sistem ini warga tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus soal kependudukan," ungkapnya, Senin, 18 April 2022.

Baca: Tunjangan Linmas hingga Guru Ngaji di Natar Lamsel Cair

 

Warga yang ingin memperoleh dokumen kependudukan itu cukup mendatangi balai desa kemudian mengisi dan menandatangani berkas. Berkas itu akan dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel, lalu KK pun bisa dicetak. 

"Sebelumnya kita harus datang ke kecamatan. Setelah ada kebijakan ini, warga cukup datang ke desa dengan syarat melengkapi berkas. Setalah itu, paling lambat dua atau tiga hari KK sudah bisa diambil," katanya. 

Senada, Kepala Desa Pancasila, Suwondo Sudarsono mengatakan penerapan sistem baru tersebut membuat warga tidak kesulitan lagi saat membutuhkan dokumen kependudukan. 

 "Jadi kami sampaikan kepada warga setiap hari untuk buat KK, akta kematian, surat pindah, dan lain-lainnya bisa di balai desa," kata Suwondo. 

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar