Warga di Lampura Masih Simpan Obat yang Dilarang

Kotabumi (Lampost.co) – Warga di Lampung Utara diketahui masih menyimpan obat-obat yang dilarang peredarannya. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Sementara sebelumnya, Dinkes Lampura mengklaim belum ada peredaran 32 obat dan makanan yang dicabut izinnya hingga Senin, 12 Desember 2022.
Salah satu warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Martha (29), mengaku masih menyimpan obat yang dilarang peredarannya karena mengandung zat berbahaya.
"Belum saya pakai obatnya. Saya juga kurang paman," ujar Martha, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menjelaskan anak-anaknya kerap sakit flu dan demam di musim hujan. Untuk itu dia menyediakan stok obat di rumah.
"Tapi ternyata obat yang disimpan ini dilarang. Saya baru tahu," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah seharusnya lebih intensif mensosialisasikannya. "Kami di wilayah kota saja tidak tahu, bagaimana di daerah pelosok," ujarnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lampura, Rohim Fauzi, menjelaskan pihaknya masih menemukan beberapa jenis obat dilarang peredarannya, seperti di Apotik Istana, dekat Tugu Payan Mas, Kotabumi yakni. Untuk itu, dia langsung menyita obat tersebut.
Effran Kurniawan
Komentar