#beritalampung#beritalambar#hukum#ite

Warga Batu Brak Ditahan akibat Melanggar UU ITE

( kata)
Warga Batu Brak Ditahan akibat Melanggar UU ITE
Sumarlin, warga Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak saat dilakukan penahanan di Kejari Lampung Barat. Dok/Kejari Lambar


Liwa (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan penahanan terhadap Sumarlin, warga Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak atas kasus ITE berupa pencemaran nama baik, Rabu, 1 Februari 2023.

Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intelijen Zenericho, mengatakan Sumarlin resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lambar mulai 1 Februari 2023 dalam rangka eksekusi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung No: 6411 K/Pid.Sus/2022.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sumarlin itu dilakukan karena keputusanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor: 6411 K / Pid.sus / 2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan amar putusan yaitu menolak permohonan kasasi atas pemohon kasasi hukuman. 

Selain ditahan, yang bersangkutan juga berkewajiban membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Ia menjelaskan, adapun kronologis perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana Sumarlin itu yakni terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, yang bersangkutan di media sosial miliknya atas nama Rehan Marlin memosting tentang penjualan lahan yang ternyata merugikan pihak lain.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Asal Metro Ditangkap sedang Mengantar Sabu di Lamtim

Atas unggahan itu, ia lalu dilaporkan oleh korban Aisyah karena korban tidak terima karena merasa permasalahan tersebut tidak benar. Korban kemudian membuat laporan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar