Warga bakal Laporkan Pencabutan Sepihak kWh Listrik ke Polisi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum petugas PLN Way Kandis, S dan P, mencabut sepihak dua kWh prabayar milik warga di RT 10, Kelurahan Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung, Jumat, 14 Oktober 2022. Alasannya, berdalih pemasangan arus listrik tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP).
"Alasan mereka pemasangan salah alamat karena beda KTP. Alamat di KTP kami memang di Kampungsawah, kenapa terpasang di daerah Tanjungsenang. Itu alasan mereka karena menyalahi aturan," kata Juanto, warga yang kWh-nya dicabut, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia mengaku menggunakan kWh prabayar sejak 2017 dan resmi mengajukan ke PLN untuk pemasangan di Way Kandis. Pada saat itu disetujui PLN dan dipasang hingga saat ini.
Baca juga: Berdalih Terlilit Utang, Residivis Asal Negerikaton Nekat Menjambret di Pringsewu
"Setelah berjalan lima tahun, tiba-tiba ada petugas PLN datang tanpa pemberitahuan ataupun teguran terlebih dahulu langsung datang memutus meteran sekitar sebulan lalu," katanya.
Setelah itu, petugas PLN mengganti dengan meteran sementara selama dua minggu sembari menunggu evaluasi perkara dari PLN. Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian.
"Di sini kan kami mau bayar listrik tapi tidak bisa karena ID-nya enggak tahu. Kami mau bayar karena semakin lama, pembayaran akan semakin membengkak nantinya. Kami butuh kepastian dari PLN," ujarnya.
Saat mendatangi Rayon PLN Way Halim, petugas mengeklaim meterannya ilegal atau meteran terbang sehingga dikenakan denda Rp7,6 juta. "Saya minta rinician denda, terus pelayan PLN menuju ke ruang suvervisornya katanya mau diobrolin dulu sama suvervisor," katanya
Setelah keluar dari ruangan tersebut, denda berubah menjadi sekitar Rp2,6 juta dan tambahan biaya pasang Rp800 ribu. "Yang merasakan sama seperti saya sebenarnya banyak, cuma yang mau ngomong saya sama tetangga saya. Kalau mau dicopot kenapa enggak dari dulu," ujarnya.
Hal yang sama juga menimpa tetangganya Subur. Dia disuruh membayar denda Rp7 juta dengan dalih pemasangan kWh ilegal. "Ya aneh juga, dikasih surat ada catatan denda Rp2 miliar karena pemasangan ilegal. Jadi istri saya sudah panik pidana apa yang dilanggar," katanya.
Dia pun berencana akan melapor ke Polresta Bandar Lampung tentang pencabutan sepihak oleh petugas PLN.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi, Humas PLN UID Lampung, Darma Saputra belum menanggapi perkara tersebut. "Nanti Senin saja ya, lagi rapat di kantor," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar