#beritalampung#beritabandarlampung#hukum

Warek I Unila Heryandi Ajukan Justice Colaborator Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

( kata)
Warek I Unila Heryandi Ajukan Justice Colaborator Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Ilustrasi. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Salah satu tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 jalur mandiri, yakni Wakil Rektor I Unila, Heryandi mengajukan justice colaborator (JC) ke KPK. Pengajuan JC, dilakukan pada 12 Desember 2022 dan diterima oleh KPK pada 13 Desember 2022.

"Prof Heryandi telah melengkapi surat penyataan JC dan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Kuasa Hukum Heryandi, Sopian Sitepu, Rabu, 21 Desember 2022.

Pengajuan JC menurut Sopian karena, Heryandi disebut bukan pelaku utama dan merasa terjebak dalam sistem yang dibangun oleh pimpinan tertinggi Unila.

Karena, menurut Sopian, hal-hal yang ia ketahui telah dituangkan ke dalam BAP.

"Selain bukan pelaku utama, Prof Heryandi tidak memiliki akses password (penerimaan jalur mandiri) dan tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan," katanya.

Dalam perkara suap Unila, empat orang ditetapkan tersangka yakni, Andi Desfiandi yang telah didakwa, kemudian Rektor Non Aktif Unila Prof Karomani, Senat Unila M. Basri dan, Warek I Unila Heryandi.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar