Walhi Pertanyakan Urgensi Alih Fungsi Taman Gajah

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan sejak awal pihaknya menolak penjulukan Taman Gajah di Bandar Lampung sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Sejak awal diresmikan Taman Gajah tersebut kami tolak atas pengakuan sebagai ruang terbuka hijau," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 03 Februari 2023.
Ia menilai tempat tersebut cocok dengan kategori ruang publik. Hal tersebut karena adanya perbedaan antara ruang terbuka hijau dengan ruang publik.
Menanggapi rencana alih fungsi Taman Gajah menjadi rumah ibadah umat muslim, Irfan menyebut seharusnya dapat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau yang efektif.
"Terkadang kebijakan itu dibentur-benturkan dengan persoalan agama. Jika taman tersebut diubah sesuai rencana, akan ada alihfungsi ruang. Yang tadinya sebagai ruang publik atau bisa dikembangkan menjadi RTH yang efektif, tiba-tiba dialihfungsikan," kata dia.
Dirinya mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah harusnya lebih fokus mengembangkan masjid agung yang sudah ada juga islamic center.
"Yang perlu dipertanyakan adalah apa urgensi pembangunan masjid agung tersebut. Karena di dekat situ sudah ada Masjid Agung Al-Furqon, kemudian yang dikelola pemprov sudah ada Islamic Center, " kata dia.
Sementara itu, Irfan juga menyoroti alih fungsi lahan yang marak di Bandar Lampung. Ia berharap pengelolaan lahan dapat dilakukan secara bijak. "Banyak terjadi di Bandar Lampung. Alih fungsi lahan-lahan terbangun atau komersil, tadinya misal ruang tersebut bisa menjadi RTH atau daerah resapan air, tiba-tiba dialihfungsikan," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar