Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Diganti

Pringsewu (Lampost.co) -- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mastuah, resmi diganti oleh Maulana M Lahudin mantan Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, masa jabatan 2019-2024.
Maulana M Lahudin dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Pringsewu, Jumat, 17 Februari 2023
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I DPRD Pringsewu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/44/B.01/HK/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Pringsewu.
"Ini merupakan proses politik untuk memenuhi kebutuhan alat kelengkapan dewan," ujar Pj Bupati Pringsewu.
Oleh karena itu, Adi mengatakan ini merupakan langkah awal Maulana M Lahudin di unsur pimpinan, pihaknya berharap dengan dilantiknya Wakil Ketua I DPRD ini mampu bekerja sama dengan unsur pimpinan lainnya. “Kami berharap dapat bekerjasama dengan unsur pimpinan lainnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman berharap dengan dilantiknya Wakil Ketua I DPRD Pringsewu ini, mampu meningkatkan sinergitas di dalam pimpinan DPRD. "Kami yakin jabatan Wakil Ketua I ini mampu dijalankan dengan baik dan yang paling penting dapat bekerja sama dengan Ketua dan Wakil II DPRD Pringsewu," ujar Suherman.
Di sisi lain, Maulana M Lahudin menjelaskan dalam waktu dekat dirinya akan segera melakukan penguatan kinerja alat kelengkapan dewan. "Saya akan koordinasikan di semuanya, baik komisi, fraksi maupun badan. Mungkin saja masih ada beberapa yang lemah dan butuh penguatan," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar