#hukum#pringsewu#knalpotbrong

Wajib Tahu! Gunakan Knalpot Brong Bisa Dihukum Penjara

( kata)
Wajib Tahu! Gunakan Knalpot Brong Bisa Dihukum Penjara
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)


Pringsewu (Lampost.co) -- Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengimbau masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot bersuara keras (knalpot brong) pada kendaraannya. Sebab, hal itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar peraturan lalu lintas juga sangat meresahkan masyarakat karena suara bisingnya," ujar Benny, di kantornya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Menurutnya, akibat marak penggunaan knalpot brong, banyak warga resah dan kemudian meminta Polres Pringsewu bertindak tegas dengan melakukan penertiban.

Maka dari itu dia meminta masyarakat bisa memahami, jika nantinya polisi harus melakukan tindakan tegas, terkait penggunaan knalpot semacam itu.“Sebelum kami tertibkan kami imbau untuk segera mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan saja” kata dia.

Kapolres mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan. "Dan denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar