#KPK#Dewan-Pengawas-KPK

Wadah Pegawai Laporkan Firli ke Dewas KPK

( kata)
Wadah Pegawai Laporkan Firli ke Dewas KPK
Lambang KPK. Foto: MI


Jakarta (Lampost.co) -- Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Firli dan pimpinan KPK lain dinilai melanggar aturan terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Pengembalian Kompol (Komisaris Polisi) Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan, mengingat tidak ada permintaan dari Kompol Rossa untuk kembali ke kepolisian," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.

Menurutnya, pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai aturan main yang berlaku. Masa bekerja Rossa Purbo juga masih panjang hingga Rabu, 23 September 2020. Polri pun membatalkan permohonan penarikan melalui surat resmi Jumat, 21 Januari 2020, dan Sabtu, 29 Januari 2020.

"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar dia.

Rossa, kata dia, ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu belakangan. Rossa mengantongi surat tugas untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara di KPK.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," jelas dia.

Atas dasar itu, WP meminta Dewas di bawah pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean menindaklanjuti kasus pengembalian Rossa ke Polri. WP sudah bertemu Dewas, Kamis, 6 Februari 2020.

"Mereka (WP) pun sudah mulai bergerak," ucap dia.

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan tengah mempelajari informasi soal kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan," kata Albertina di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Abdul Gafur








Berita Terkait



Komentar